Tipu Tetangga, Calo Sertifikat Tanah di Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku berinisial AK (43) diduga menipu Jamzani (55) warga Kampung Toto Katon, Punggur, Lampung Tengah, Lampung. (Foto: Istimewa)

Lampung Tengah - Seorang calo sertifikat tanah di Lampung ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap tetangganya.

Pelaku berinisial AK (43) diduga menipu Jamzani (55) warga Kampung Toto Katon, Punggur, Lampung Tengah, Lampung. 

Kapolsek Punggur, AKP Ferryantoni, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 8 Maret 2024.

"Telah diamankan pelaku penipuan dan penggelapan. Tersangka dan korban merupakan tetangga," ujarnya pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Peristiwa ini bermula pada tahun 2019, ketika pelaku, AK, mendatangi korban dengan menawarkan program sertifikat tanah. 

"Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa pembayaran bisa dicicil dalam dua tahun," jelas Ferry, dilansir lampost.

Tanpa mempertanyakan lebih lanjut, korban langsung setuju dengan tawaran tersebut.

Pelaku kemudian berpura-pura melakukan pendataan dengan mencatat identitas korban di buku catatan sebelum pergi. 

Pada tahun 2021, korban telah melunasi pembayaran dan mengharapkan sertifikat yang dijanjikan oleh pelaku.

Namun, pelaku tidak dapat menyerahkan sertifikat tersebut kepada korban. Sebaliknya, pelaku bahkan mengatakan kepada korban bahwa sertifikat tersebut telah diserahkan kepada orang lain.

Untuk menutupi tindakannya, pelaku membuat surat perjanjian yang menjanjikan pengembalian sertifikat kepada korban pada 30 September 2023. 

Namun, korban kemudian mengetahui bahwa pelaku telah menggadaikan dua sertifikat milik warga lain.

Dalam penggeledahan, polisi menyita satu lembar surat perjanjian yang diberi tanggal 5 Maret 2023, serta dua bendel sertifikat atas nama Umi Safangah dengan hak milik No. 02030 dan atas nama Soim dengan hak milik No. 02162. 

Selain itu, polisi juga menemukan kartu peserta Taspen atas nama Yuyun.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun. (*)

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.