Tersangka Joki CPNS berinisial RDS (kemeja putih) saat ditangkap (Foto: Kolase/Istimewa) |
Bandar Lampung - Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus joki CPNS Kejaksaan 2023.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya telah dilakukan penahanan.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo, tiga tersangka yang telah ditahan adalah IG yang berperan sebagai koordinator, RA sebagai pemilik rekening, dan BO sebagai bendahara.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sejak pengumuman status mereka," ujarnya, Jumat (8/3/2024).
Dari tiga tersangka yang ditahan, seluruhnya bukan mahasiswa. Penahanan dilakukan segera setelah penetapan status mereka sebagai tersangka.
Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya yang merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), yakni RDS, ABN, dan KYP, mereka tidak langsung ditahan, karena harus menjalani perkuliahan.
"Namun, mereka diwajibkan untuk melakukan laporan secara berkala kepada pihak berwenang," jelas Arief, dilansir detik.
Polda Lampung menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru atau jaringan lebih dalam dari sindikat perjokian ini.
Kasus joki CPNS Kejaksaan ini terbongkar pada tahun 2023 ketika seorang mahasiswi, RDS, tertangkap basah oleh tim dari Kejati sedang melakukan joki pada tes CPNS, yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.
Kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum dalam memerangi praktik joki CPNS yang merugikan dan merusak proses seleksi yang adil dan transparan.
Pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi CPNS. (*)