Anak pejabat Lampung berinisial RDS tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan (Foto: Istimewa) |
Bandar Lampung - Kasus joki CPNS Kejaksaan yang menghebohkan di Lampung pada tahun 2023 masih terus berlanjut.
Baru-baru ini, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka baru terkait kasus tersebut, yang melibatkan mahasiswa dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kami tetapkan empat orang lagi menjadi tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo, Kamis (7/3/2024).
Keempat tersangka tersebut telah ditetapkan pada 15 Februari 2024. Namun, hanya satu dari mereka yang merupakan mahasiswa ITB, yakni KYP.
Keempat orang yang ditetapkan menjadi tersangka masing-masing berinisial IG, RA, BO, serta KYP.
"Namun hanya KYP yang merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung. Tiga tersangka lainnya merupakan warga swasta," jelas Dony, dilansir detik.
Dalam sindikat ini, peran masing-masing tersangka berbeda. IG berperan sebagai koordinator, RA sebagai pemilik rekening, BO sebagai bendahara tim, dan KYP sebagai perekrut.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu RDS dan CZ.
Mereka dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Sindikat joki CPNS ini terungkap pada tahun 2023, ketika seorang mahasiswi dengan inisial RDS tertangkap tangan oleh tim Kejaksaan, saat tengah menjadi joki dalam pelaksanaan tes CPNS di Gedung Graha Achava Join, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dan menghindari praktik joki CPNS di masa mendatang. (*)