Pria di Lampung Ditangkap Polisi karena Pekerjakan ABG Jadi Pemandu Lagu

Polres Metro, Lampung menangkap pria berinisial H (51) di sebuah rumah karaoke, Sabtu (9/3/2024). (Foto: Istimewa)

Metro - Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang bulan Ramadhan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro, Lampung menangkap pria berinisial H (51) di sebuah rumah karaoke, Sabtu (9/3/2024). 

Penangkapan ini terjadi setelah petugas menemukan adanya eksploitasi anak di bawah umur alias anak baru gede (ABG) di tempat karaoke tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali, menyatakan bahwa selama pemeriksaan, ditemukan satu pemandu lagu di bawah umur berinisial FD (17) yang merupakan warga Lampung Timur. 

"Penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang eksploitasi anak di tempat karaoke tersebut," ujarnya, Ahad (10/3/2024).

Rosali menambahkan, H yang merupakan pemilik rumah karaoke di Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, telah diamankan dan dibawa ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka H dituduh melanggar Pasal 88 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 185 UU No.23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Rosali, dilansir kumparan

Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku eksploitasi anak di bawah umur serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda. (*)

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.