Gedung DPR RI (Foto: Istimewa) |
Jakarta - Guna membahas sejumlah persoalan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menjadwalkan pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemanggilan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 14 Maret 2024.
"Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap berbagai isu yang berkembang, terkait penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Juru bicara Komisi II DPR, Guspardi, Jumat (8/3/2024).
Beberapa isu yang akan dibahas antara lain terkait dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), penghentian perhitungan suara, dan masalah rekapitulasi suara di kabupaten/kota yang dilakukan melebihi tenggat waktu.
Setiap anggota fraksi akan diberikan kesempatan untuk mengungkapkan serta meminta pertanggungjawaban kepada KPU mengenai berbagai persoalan yang terjadi selama proses Pemilu.
"Pertemuan tersebut juga akan menjadi forum bagi legislator untuk mengungkapkan berbagai kejadian yang terjadi selama proses pemungutan suara," jelas Guspardi, dilansir tempo.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsurizal, juga membenarkan bahwa pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi anggota Komisi II untuk menanyakan berbagai persoalan terkait Pemilu.
"Fraksi PPP akan mengangkat isu-isu terkait dengan dugaan kecurangan pemilu dan penggelembungan suara, serta terus memantau serta mengumpulkan data sebagai bahan bukti terkait dugaan tersebut," ujarnya.
Pertemuan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Acara ini disebutkan dalam dokumen resmi 'Jadwal Kegiatan dan Rapat-Rapat Komisi II DPR RI' sebagai bagian dari evaluasi tahapan Pemilu serentak.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang berbagai permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, serta membuka ruang untuk mencari solusi yang tepat guna memperbaiki sistem pemilu di masa mendatang. (*)