Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Istimewa) |
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa ketentuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjaga kontinuitas kebijakan pemerintah yang telah dirumuskan sebelumnya, termasuk penyesuaian tarif PPN, yang akan dilanjutkan pada masa pemerintahan selanjutnya.
Airlangga menyatakan bahwa masyarakat telah memberikan dukungan untuk kelanjutan program-program yang telah dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, keputusan untuk melaksanakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap akan dijalankan sesuai dengan rencana.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," ujar Airlangga dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat (8/3/2024).
"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," tambahnya.
Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu hasil resmi pemilihan umum presiden (pilpres) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.
Pembahasan tersebut akan memasukkan detail mengenai program-program pemerintah yang akan dijalankan pada tahun mendatang.
"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ungkap Airlangga, dilansir kompas.
Ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPN telah disesuaikan menjadi 11 persen pada tahun 2022, dan kenaikan menjadi 12 persen dijadwalkan akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025.
Meskipun demikian, pemerintah masih memiliki kewenangan untuk menunda kenaikan tarif PPN tersebut dengan pertimbangan tertentu, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyatakan bahwa tarif PPN dapat berubah antara 5 persen hingga 15 persen. (*)