KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres Langgar PKPU, Saksi Paslon 01 dan 03 di Lampung Tolak Teken BA Rekapitulasi

Salah satu saksi dari pasangan calon Nomor Urut 01, Rakhmat Husein DC (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung - Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di Provinsi Lampung telah selesai dilaksanakan, Jumat (8/3/2024).

Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus, terutama dalam hal penandatanganan Berita Acara (BA) Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Lampung oleh saksi-saksi dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 03.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Busatam, mengungkapkan bahwa saksi-saksi dari pasangan calon 01 dan 03 serta dari Partai Golkar dan PKB enggan menandatangani BA hasil rekapitulasi suara. 

Meskipun demikian, Erwan menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi yang telah disaksikan bersama selama tiga hari dalam rapat pleno.

"Proses tetap berjalan meskipun ada saksi yang tidak menandatangani BA," ujarnya.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menegaskan pihaknya tidak memberikan rekomendasi apapun kepada penyelenggara terkait masalah ini, dalam forum yang telah berlangsung selama tiga hari. 

"Meskipun ada laporan masuk ke Bawaslu yang telah ditindaklanjuti secara internal, tidak ada rekomendasi yang harus diambil dalam forum tersebut," kata dia.

Salah satu saksi dari pasangan calon Nomor Urut 01, Rakhmat Husein DC, menyatakan penolakannya menandatangani BA hasil rekapitulasi suara, karena adanya indikasi intervensi untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah PKPU tentang batas usia oleh KPU RI.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemilih 01 yang telah berjuang bersama untuk memenangkan AMIN. Kami hadir tapi menolak menandatangani," ujarnya.

Sementara saksi dari pasangan calon Nomor Urut 03, Deddy Wijaya Candra, mengklaim bahwa instruksi untuk tidak menandatangani BA tersebut telah datang dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan partai koalisi.

Meskipun demikian, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Provinsi Lampung, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh suara sebanyak 791.892 suara. 

Sementara itu, pasangan calon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, memperoleh suara sebanyak 3.554.310 suara, dan pasangan calon Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, mendapatkan suara sebanyak 764.486 suara.

Dengan demikian, meskipun terjadi ketegangan dalam proses rekapitulasi suara, hasil akhir tetap menunjukkan perolehan suara masing-masing pasangan calon. (*)

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.