Buron ke Jawa, Terpidana Kasus Korupsi di PT Lampung Jasa Utama Alex Jayadi Diringkus

Alex Jayadi (tengah, duduk, topi hitam) terpidana kasus korupsi terkait kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT. Lampung Jasa Utama (LJU). (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung - Terpidana kasus korupsi terkait kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT. Lampung Jasa Utama (LJU) yang buron, Alex Jayadi, ditangkap.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap Alex Jayadi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jawa.

Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Tinap, Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, Jum'at, 7 Maret 2024,

Setelah penangkapan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan D.I Yogyakarta membawa Alex Jayadi menuju Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dan kemudian menuju Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

"Terpidana Alex Jayadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, dalam siaran persnya, Sabtu (9/3/2024).

Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021.

Alex Jayadi dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah). 

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.033.671.737,- (dua miliar tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Jaksa juga menetapkan bahwa jika denda tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim Kejaksaan yang gigih dalam memberantas tindak pidana korupsi," jelas Angga.

Pihaknya berkomitmen untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan pelaku korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan keadilan akan terus ditegakkan. (*)

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.