Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung (Foto: Istimewa) |
Bandar Lampung - Kasus peristiwa ratusan surat suara yang sudah tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung memasuki tahap baru.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah menetapkan tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 19 Way Kandis sebagai terlapor, ke Sentera Gakkumdu Pemilu 2024 Bandar Lampung.
"Iya, sudah diputuskan peristiwa TPS 19 itu untuk diregistrasi dan kita akan limpahkan pembahasannya di Sentra Gakkumdu," ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hassanudin Alam, Kamis (22/2/2024).
Menurut dia, penetapan ketujuh petugas KPPS tersebut sebagai terlapor tidak dilakukan tanpa alasan.
Setelah melakukan penggalian fakta, pihaknya menilai petugas KPPS memiliki tanggung jawab vital dalam menjaga kotak suara agar tetap aman.
"Dari awal, menjadi fokus kami adalah menentukan siapa bakal menjadi pihak terlapor. Ini sudah dibahas itu adalah KPPS, sebagai yang harus bertanggung jawab terhadap kotak suara," jelas Hassanudin, dilansir idntimes.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa petugas KPPS bertanggung jawab menjaga seluruh logistik, termasuk surat suara agar tidak rusak pada H-1 proses pemungutan suara.
Dalam proses penanganannya, Bawaslu Kota Bandar Lampung total telah meminta keterangan maupun klarifikasi terhadap 13 orang berkaitan dengan peristiwa temuan 233 surat suara telah tercoblos tersebut.
"Pihak-pihak kita panggil dan mintai keterangan itu ada tujuh KPPS, dua Linmas, dua saksi partai, dan kemarin kita juga sudah minta keterangan kepada kedua caleg diperuntukkan namanya tercoblos (Nettylia Sukri dan Sidik Efendi)," jelas Hassanudin.
Meski sudah menetapkan ke-7 petugas KPPS sebagai terlapor di Sentera Gakkumdu, Hasan menyebut, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Caleg DPRD Provinsi Lampung Partai Demokrat Nettylia Sukri dan Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PKS.
"Masih memungkinkan (dugaan keterlibatan caleg dalam rangkaian peristiwa). Pasti, masih ada kemungkinan kita panggil kembali," tandasnya. (*)