Nah! Komisioner KPU Bandar Lampung Dilaporkan Minta Uang Ratusan Juta ke Caleg, Ini Kata Ketua

KPU) Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung dengan inisial FT, beserta tiga orang lainnya, ke Bawaslu Provinsi Lampung.

Laporan itu terkait dugaan keterlibatan sang komisioner dalam pengolahan calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung, M. Erwin Nasution, dari PDIP, yang dilaporkan telah menerima dana hingga ratusan juta rupiah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, menyatakan rasa prihatin atas informasi yang berkembang dan menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berlangsung di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung.

"Dalam hal ini, kami menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu, dan kami juga merasa prihatin atas peristiwa yang terjadi. Namun, kami tegaskan bahwa hal ini tidak berkaitan dengan komisioner lainnya atau lembaga kami secara keseluruhan," kata Dedy, Senin (26/2/2024).

Diketahui, M. Erwin Nasution, calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari PDIP untuk Dapil IV (Kedaton, Way Halim, dan Labuhan Ratu), telah melaporkan Komisioner KPU Kota Bandar Lampung dengan inisial FT, beserta tiga orang lainnya, ke Bawaslu Provinsi Lampung.

Tiga orang lainnya yang dilaporkan adalah Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim, dan Pengawas Pemungutan Suara (PPK) Kedaton.

Abdillah Rizaki, yang merupakan LO (Liaison Officer) sekaligus adik dari Erwin Nasution, mengungkapkan bahwa telah diberikan uang sebesar hampir Rp800 juta sebagai iming-iming agar Erwin Nasution dapat menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

"Kami telah menyerahkan uang sebesar Rp530 juta kepada Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Rp50 juta kepada Ketua Panwascam Kedaton, Rp50 juta kepada Ketua Panwascam Way Halim, dan Rp130 juta kepada PPK Kedaton. Total keseluruhan mencapai Rp760 juta," ungkap Abdillah.

"Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti berupa percakapan melalui pesan WhatsApp, rekaman CCTV, dan rekaman pengakuan dari Komisioner tersebut. Seluruh proses ini berlangsung dari Januari hingga Februari 2024," tambahnya, dilansir rmollampung.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung dengan inisial FT belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Saat dimintai konfirmasi, dia hanya menjawab dengan mengucapkan salam. (*)

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.