Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa) |
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merencanakan Kementerian Agama untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan pencatatan pernikahan bagi semua agama.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan tema 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.'
Menurut Yaqut, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan integrasi data pernikahan dan perceraian serta memberikan pelayanan yang lebih inklusif kepada masyarakat.
"KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Yaqut menyoroti bahwa saat ini banyak warga non-Muslim yang mencatat pernikahan mereka di pencatatan sipil, padahal seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Respons terhadap langkah ini bervariasi. Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menyambut baik inisiatif tersebut.
Namun dia meminta agar kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk memastikan kelancaran pelaksanaannya.
Halili juga menekankan perlunya revisi Undang-Undang Perkawinan untuk mendukung langkah ini.
Lebih lanjut, Halili menyatakan bahwa upaya untuk memperjuangkan keberagaman dan perlindungan minoritas harus dieksekusi dengan tegas.
Dia merefleksikan janji-janji sebelumnya dari Menteri Agama yang belum terealisasi, seperti tinjauan ulang terhadap SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah.
Halili juga menekankan bahwa negara harus mengakomodasi semua agama dalam proses pencatatan pernikahan, sesuai dengan mandat konstitusi yang menyatakan bahwa KUA harus melayani semua agama, bukan hanya Islam.
Rencana transformasi KUA sebagai pusat layanan pencatatan pernikahan semua agama ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut, dengan proses pengaturan yang akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian terkait dan lembaga terkait lainnya. (*)