Mahfud MD (Foto: Istimewa) |
Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa hak angket DPR merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan hasil Pemilu 2024.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD, yang juga merupakan pakar hukum, menyatakan bahwa hak angket masih bisa digunakan untuk memeriksa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, seperti penggunaan anggaran dan wewenang yang terkait.
"Hak angket merupakan salah satu hak yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh. Kebijakan dikaitkan dengan pemilu, tapi yang diperiksa tetap pemerintah," kata Mahfud dalam pernyataannya di Sleman, DIY, Ahad (25/2/2024).
Mahfud menekankan bahwa objek hak angket adalah pemerintah, bukan lembaga pemilu seperti Ketua KPU dan Bawaslu.
Namun, ia juga menyatakan bahwa putusan lembaga pengadilan, seperti MK, tidak dapat menjadi objek hak angket.
"Jadi sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok untuk pemilu. Siapa bilang tidak cocok, bukan pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasarkan kewenangan tertentu," jelas mantan ketua MK itu, dilansir cnnindonesia.
Usulan penggunaan hak angket ini bergantung pada ranah legislatif, khususnya dari anggota DPR. Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang atau ikut-ikutan dalam mengusulkan angket.
Isu penggunaan hak angket muncul setelah capres Ganjar Pranowo mengusulkannya sebagai tanggapan terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Meskipun demikian, koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa usulan hak angket tersebut tidak diperlukan.
Sementara mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, menilai bahwa penggunaannya tidak akan mengubah hasil pemilu dan pilpres 2024, sehingga dianggap sebagai upaya yang sia-sia.
Penggunaan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 dinilai sebagai hal yang tidak berguna oleh beberapa pihak, termasuk dari internal parpol koalisi Prabowo-Gibran. (*)