Dua anggota bintara kepolisian yang terlibat dalam kasus pencurian mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton, Lampung (Foto: Istimewa) |
Bandar Lampung - Dua anggota bintara kepolisian yang terlibat dalam kasus pencurian mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton, Lampung, dijatuhi vonis penjara yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (21/2/2024).
Kedua terdakwa, Bripda Fajar Wicaksono (FW) dan Bripda Candra Setiawan, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 363 KUH Pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung, dilansir kompas.
Dalam sidang vonis, kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda. Fajar Wicaksono divonis satu tahun penjara, sementara Candra Setiawan divonis satu tahun enam bulan penjara.
Meskipun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya, di mana JPU menuntut Fajar dengan hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara dan Candra satu tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, kedua bintara polisi ini, yang bertugas di Mapolda Lampung, ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung, setelah terlibat dalam pencurian mobil di area parkir Mal Boemi Kedaton pada Agustus 2023.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak yang merasa menjadi korban pencurian, dan setelah penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, keterlibatan kedua bintara polisi ini terungkap.
Sidang vonis ini memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. Bahkan jika dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri.
Keputusan pengadilan menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (*)