KPPU Lampung Selidiki Pelaku Monopoli Gabah Kering Penyebab Harga Beras Mahal

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lampung tengah melakukan pelacakan terhadap dugaan praktik monopoli gabah kering, yang diduga menjadi penyebab kenaikan harga beras di wilayah tersebut. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah II KPPU Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, kenaikan harga gabah kering panen (GKP) menjadi salah satu faktor yang turut berkontribusi terhadap kenaikan harga beras di tingkat produsen.

Wahyu menyampaikan bahwa harga GKP di tingkat produsen telah mencapai kisaran Rp 7.750-8.200 per kilogram, melebihi harga acuan pembelian (HAP) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 5.100 per kilogram. 

Hal ini menyebabkan perbedaan yang signifikan mencapai 60,79 persen. 

"Kita sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kenaikan harga gabah kering ini dipengaruhi oleh praktik monopoli pelaku usaha tertentu di dalam pasar," ujar Wahyu pada Rabu (21/2/2024).

Dampak dari kenaikan harga gabah kering ini pun berdampak pada ketersediaan dan harga beras, baik di ritel modern maupun pasar tradisional.

"Kami akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan, jika terbukti ada upaya monopoli gabah produksi ataupun pemasaran oleh pelaku usaha," jelas Wahyu, dilansir idntimes.

Selain itu, KPPU Lampung juga telah menemukan adanya salah satu penyebab kelangkaan dan kenaikan harga beras di ritel modern. 

Hasil pemantauan KPPU Lampung menunjukkan adanya surat pemberitahuan dari salah satu produsen yang menghentikan sementara distribusi ke ritel modern.

Alasan di balik penghentian distribusi ini adalah harga dari produsen yang mencapai Rp 14.500 per kilogram, melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp 13.900 per kilogram.

Dengan demikian, KPPU Lampung akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik monopoli gabah kering yang diduga menjadi faktor penyebab kenaikan harga beras di wilayah tersebut, serta akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. (*)

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.