Komisioner KPU Bandar Lampung Dilaporkan Terima Uang Ratusan Juta dari Caleg, Erwan: Itu Oknum

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, Fery Triatmojo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, karena diduga menerima uang ratusan juga dari calon legislator (caleg).

Ferry disebut menerima uang Rp 530 juta dari caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Bandar Lampung, Daerah Pemilihan (Dapil) IV, M Erwin Nasution.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari kebenaran dari laporan tersebut. 

"Tentu kami sangat prihatin karena penyelenggara pemilu itu ada ribuan dan memiliki integritas baik dalam menyukseskan pemilu 2024 di Provinsi Lampung," ujarnya, Selasa (27/2/2024). 

Namun, jika memang ada oknum yang melakukan tindakan tersebut, lanjut Erwan, itu hanya oknum saja dan tidak bisa men-generalisasi seluruh penyelenggara pemilu.

Erwan menegaskan bahwa KPU Lampung tetap berkomitmen menjaga integritas dan kemurnian suara pemilih. 

Dia menambahkan bahwa perolehan suara calon legislatif tidak bisa diubah oleh oknum manapun di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. 

"Jika ada oknum penyelenggara pemilu yang menerima suap, baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan jeratan hukum," tegas Erwan.

Dijelaskan, proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekapitulasi perolehan suara sudah dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri oleh saksi peserta serta pengawas pemilu (Panwaslu). 

Rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga sudah mengeluarkan hasil plano yang menjadi basis pencatatan data perolehan peserta pemilu. 

Jika terdapat keberatan dari saksi atau Panwascam, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh PPK bahkan dengan melakukan hitung ulang surat suara di TPS.

Dengan demikian, KPU Lampung menegaskan bahwa integritas dan kemurnian suara pemilih akan tetap terjaga, serta tindakan yang melanggar aturan pemilu akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Senin (26/6/2024). 

"Ya, benar ada laporan dari seorang caleg PDIP yang melaporkan seorang komisioner KPU Bandar Lampung. Kami di Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan dan bukti yang telah diterima, sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya. (*)



Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.