Kamirah yang menjabat sebagai Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, diduga melakukan berbagai modus korupsi. (Foto: Istimewa) |
Lampung Timur - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur, dipenjara oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus korupsi dana desa (DD).
Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, kades bernama Kamirah itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah yang signifikan, yakni sebesar Rp 246.785.840.
Kamirah yang menjabat sebagai Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, diduga melakukan berbagai modus korupsi.
"Modus yang dilaporkan termasuk mark up harga material bangunan, menciptakan nama pekerja fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau Nota di dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana desa," kata Rizal, Jumat (23/2/2024).
Tindakan pemalsuan ini diyakini terkait dengan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan renovasi infrastruktur desa, seperti balai desa dan akses jalan.
Menurut Rizal, dana yang dikelola oleh Kamirah berasal dari anggaran dana desa tahun 2017, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejumlah Rp 849.315.000.
"Dari jumlah tersebut, Kamirah diduga merugikan negara sebesar Rp 246.785.840," jelas Rizal.
Proses penangkapan Kamirah dilakukan tanpa perlawanan pada Selasa (20/2/2024) di kediamannya.
Atas perbuatannya, Kamirah akan dihadapkan pada hukum dengan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus korupsi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, serta keberanian aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (*)