Gibran dan KPU Digugat Rp 204 Triliun soal Putusan MK, PN Solo Kabulkan Eksepsi Tergugat

Gibran Rakabuming Raka (Foto: Istimewa)

Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan seorang alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Ariyono Lestari, terhadap Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Putusan tersebut dijatuhkan pada Kamis, 22 Februari 2024, melalui e-Court.

Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut memutuskan untuk tidak menerima gugatan dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/PN Skt. 

"Majelis Hakim PN Solo telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat 2 dan turut tergugat, yaitu Gibran dan Almas," ujarnya, Jumat (23/2/2024).

Dalam pertimbangan putusannya, PN Solo menyatakan bahwa tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata tersebut karena ranahnya merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Salah satu pertimbangan lainnya adalah substansi gugatan yang menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermasalahkan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Bambang juga menjelaskan bahwa PN Solo belum menolak gugatan secara keseluruhan, tetapi hanya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat. 

Meskipun demikian, penggugat memiliki opsi untuk melanjutkan gugatannya ke PTUN.

Pengadilan juga mempermasalahkan legal standing dari pihak penggugat, yang mempengaruhi kemungkinan diterimanya gugatan di PTUN. 

Bambang menyarankan bahwa jika gugatan dilanjutkan, sebaiknya berupa class action dengan surat kuasa yang memadai.

Meskipun penggugat memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan PN Solo, hal tersebut belum dipastikan apakah akan dilakukan. 

Putusan ini berkaitan dengan dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi, yang menjadi latar belakang gugatan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Almas Tsaqibbirru karena statusnya sebagai Mahasiswa Negeri Surakarta, dan terhadap Gibran Rakabuming Raka karena dianggap diuntungkan atas putusan MK tersebut, yang memungkinkannya maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 204 triliun, yang dianggap sebagai nilai yang seharusnya digunakan untuk pendidikan kewarganegaraan bagi seluruh warga negara Indonesia. 

Total nilai tersebut dihitung dari jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024.

Dengan demikian, putusan PN Solo menandai perkembangan terbaru dalam kasus tersebut, sementara penggugat masih mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil. (*)

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.