Foto: Ilustrasi/Istimewa |
Jakarta - Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) memproyeksikan bahwa tren kenaikan harga beras yang sedang terjadi di pasaran akan terus berlangsung hingga Maret 2024.
Ketua Koperasi PIBC, Zulkifli Rasyid, menjelaskan bahwa kondisi cuaca yang tidak menentu telah membuat jadwal panen menjadi tidak pasti, mempengaruhi pasokan beras di pasaran.
"Kondisi cuaca yang tidak pasti menyebabkan panen saat ini tidak dapat dipastikan dalam skala besar, sehingga harga beras masih belum stabil," ujar Zulkifli di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2024).
Meskipun Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp10.900 per kilogram untuk beras medium stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), beberapa pedagang menjualnya dengan harga lebih tinggi, mencapai Rp11.000 hingga Rp11.500 per kilogram.
Zulkifli menegaskan bahwa harga beras diperkirakan akan kembali normal setelah musim panen raya, yang diperkirakan akan dimulai pada pertengahan atau akhir Maret 2024.
Namun, ia juga mengakui bahwa ketidakpastian cuaca, terutama disebabkan oleh fenomena El-Nino, telah mempengaruhi proses panen dan pasokan beras.
Sementara itu, salah satu pedagang beras di Pasar Cijantung, Jakarta Timur, Rini (43), menyatakan bahwa harga beras saat ini telah mencapai Rp12.500 per kilogram untuk kelas terendahnya, meningkat dari harga sebelumnya yang hanya Rp9.000 per kilogram.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mendorong masyarakat untuk beralih ke pembelian beras SPHP guna mengatasi lonjakan harga beras premium.
Harga beras premium saat ini mencapai Rp72.000 hingga Rp80.000 per lima kilogram, melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp69.500 per kilogram.
Peningkatan harga beras premium disebabkan tidak hanya oleh ketersediaan yang terbatas, tetapi juga oleh penundaan panen yang dipicu oleh fenomena El Nino.
Program beras SPHP dari Perum Bulog diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam menghadapi kenaikan harga beras premium yang signifikan di berbagai pasar ritel. (*)