Agus Ariansyah (31), yang dikenal dengan nama panggilan "Grandong" warga Bandar Lampung dan Adi Kusuma (35) dari OKU, Sumatera Selatan. (Foto: Istimewa) |
Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap dua tersangka spesialis pencurian mobil pick-up yang telah lama menjadi buronan, setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kedua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Agus Ariansyah (31), yang dikenal dengan nama panggilan "Grandong" warga Bandar Lampung dan Adi Kusuma (35) dari OKU, Sumatera Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menyatakan kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka di wilayah Cilegon, Banten pada Selasa (6/2/2024) lalu.
"Saat penangkapan, keduanya melakukan perlawanan yang mengakibatkan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas," ungkapnya, Sabtu (10/2/2024).
Abdul juga mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian mobil yang sama, dengan catatan sebelumnya pada tahun 2020.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui bahwa keduanya telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi kejadian perkara (TKP) sebelumnya di Bandar Lampung," tambahnya, dilansir detik.
Menurut penyelidikan, modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pengintaian terlebih dahulu untuk mencari sasaran.
Mereka biasanya melakukan pengintaian terlebih dahulu, kemudian melaksanakan aksi pencurian pada tengah malam.
Cara yang digunakan adalah dengan merusak kaca kendaraan terlebih dahulu, lalu menyambungkan soket dengan kabel stater yang sudah disiapkan sebelumnya.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa mobil pick-up curian ini dijual kepada seorang warga di Kalianda, Lampung Selatan bernama Mukhlisin, dengan kisaran harga Rp 6-8 juta.
Saat ini, tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap satu tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian.
Kedua tersangka utama akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, sementara penadah, Mukhlisin, akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana. (*)