BB Senilai Rp 4,2 Miliar, Sindikat Pengedar Ineks Digulung di Lampung, Jakarta, dan Jawa

Aparat Polresta Bandar Lampung menangkap tiga anggota sindikat pengedar pil ekstasi, yang diduga terlibat dalam jaringan antarpulau. (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung - Aparat Polresta Bandar Lampung menangkap tiga anggota sindikat pengedar pil ekstasi, yang diduga terlibat dalam jaringan antarpulau. 

Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap dalam serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak akhir Januari 2024.

Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di Bandar Lampung, Jakarta, dan Mojokerto, Jawa Tengah.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Fery Ariyanto, yang merupakan warga Bandar Lampung, Satria Pradana, warga Jakarta, dan Fuad, warga Mojokerto.

"Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan pengedar pil ekstasi antarpulau, dan penyelidikan masih terus berlangsung," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, Rabu (21/2/2024).

Pengungkapan kasus ini dimulai ketika polisi berhasil menangkap Fery Ariyanto di Jalan Tupai, Kecamatan Kedaton, pada 31 Januari 2024. 

Dari tangan Fery, polisi berhasil menyita sebanyak 1.496 butir ekstasi dan tiga paket sabu seberat 10,44 gram. 

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku Satria Pradana yang mengirimkan dari Jakarta melalui perusahaan ekspedisi.

Satria Pradana berhasil ditangkap pada 5 Februari 2024 di rumah kontrakannya yang berada di Palmerah, Jakarta Barat. 

"Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa ia baru saja mengirimkan 1.000 butir ekstasi ke Mojokerto dengan nama penerima Fuad," jelas Abdul Waras, dilansir kompas.

Dengan informasi tersebut, polisi segera bergerak ke Mojokerto dan pada 6 Februari 2024, pelaku Fuad berhasil ditangkap saat menerima paket pil ekstasi tersebut sebanyak 7.370 butir.

Total pil ekstasi yang berhasil disita oleh kepolisian dari pengungkapan ini mencapai 8.866 butir, dengan perkiraan nilai mencapai Rp 4,2 miliar jika mengikuti harga pasar. 

Abdul Waras menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. 

Diharapkan dengan berhasilnya penangkapan ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. (*)

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.