Satu PNS, Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Mebel Sekolah Rp 606 Juta di Lampung Dipenjara (Foto: Istimewa) |
Tanggamus, Lampung - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial AD, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mebel sekolah.
Bersama dengan AD, tiga tersangka lainnya, yakni MU, AR, dan PE yang merupakan pihak swasta, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Donny Arif Praptomo mengungkapkan, keempat tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pelimpahan tahap II (P21) untuk menjalani proses persidangan.
Menurut Donny, kasus ini berkaitan dengan pengadaan mebel meja dan kursi untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020.
Anggaran untuk pengadaan mebel tersebut berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung sudah dilakukan pada hari ini," ujar Donny, Kamis (18/1/2024).
Kronologi kasus ini dimulai ketika 170 sekolah tingkat SD dan SMP penerima dana BOS memesan mebel melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
"Tersangka AD diduga membuat link toko palsu yang mengarah ke suatu toko dengan harga mebel sebesar Rp 23 juta," jelas Donny, dilansir kompas.
Hal ini menyebabkan pihak sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis barang dengan toko lainnya di aplikasi SIPLah.
Diduga kuat, para tersangka melakukan kolusi untuk menciptakan link toko palsu dan memanipulasi harga mebel sekolah, merugikan negara sebanyak Rp 606,3 juta, demikian hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Donny menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Kasus ini menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan tata kelola keuangan negara. (*)