Foto: Ilustrasi/Istimewa |
LAMPUNG TIMUR - Setelah satu tahun buron, pelaku illegal logging di Kabupaten Lampung Timur, Lampung berinisial EP (43), berhasil ditangkap.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Sihombing mengungkapkan bahwa EP merupakan pelaku illegal logging yang melakukan pembalakan pohon di kawasan hutan Register 38 pada awal tahun 2023.
Penangkapan terhadap EP bermula dari pengamatan anggota Polres Lampung Timur yang berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa 10 kubik kayu di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung pada Februari 2023 lalu.
Saat itu, polisi berhasil menangkap dua orang yang tengah mengangkut kayu jenis bayur ke dalam truk berpelat B 99 VXW.
Kedua pelaku tersebut adalah BP (33) dan OY (42). Kayu-kayu yang diangkut oleh mereka hendak diselundupkan ke Jakarta untuk dijual sebagai bahan baku pembuatan furnitur.
"Dalam proses penyelidikan, kita mengetahui keterlibatan EP. Kita sudah beberapa kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan, namun sayangnya, EP tidak pernah datang," ungkap Johannes Sihombing.
Upaya paksa pun dilakukan oleh kepolisian dengan mendatangi kediaman EP, tetapi pelaku telah menghilang.
"Kami kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama EP," tambahnya, dilansir kompas.
Kepolisian akhirnya berhasil mengetahui keberadaan EP setelah satu tahun berlalu, dan pada Rabu (17/1/2024) kemarin, berhasil menangkapnya di Kecamatan Marga Sekampung. Proses penangkapan dilakukan setelah upaya penyelidikan yang intensif.
Johannes Sihombing menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak illegal logging di wilayah tersebut.
Dia mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan.
Penangkapan EP menjadi bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.
EP akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)