Upacara PTDH di Mapolres Lampung Tengah, Senin (8/1/2023). (Foto: Dok. Polres Lampung Tengah) |
Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah, Lampung melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang bintara, Bripda RS, yang terlibat dalam pencurian sepeda motor dinas rekan sejawatnya.
Kejadian tersebut terjadi pada 7 Februari 2023, di mana Bripda RS melakukan aksi pencurian di Mapolres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo, mengkonfirmasi bahwa Bripda RS bersama dengan tiga anggota polisi lainnya, yaitu Bripka MY, Bripka TF, dan Bripka GF, telah dipecat secara in absentia.
Pemecatan dilakukan melalui upacara PTDH dengan mencoretkan foto para personel yang terlibat dalam pelanggaran kode etik kepolisian.
"Pemecatan ini merupakan komitmen Polri untuk memberikan sanksi kepada personel yang terlibat dalam pelanggaran demi menjaga integritas organisasi," kata Kapolres Andik Purnomo dalam konfirmasinya, Senin (8/1/2024).
Berdasarkan arsip pemberitaan, Bripda RS melakukan pencurian terhadap sepeda motor Kawasaki KLX yang merupakan kendaraan dinas rekan sejawatnya.
Setelah pengungkapan, sepeda motor tersebut ditemukan disimpan di rumah pelaku, yang mengaku mencurinya karena ingin memiliki jenis sepeda motor trail tersebut.
Kapolres Andik Purnomo menegaskan bahwa tindakan PTDH dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga kebaikan dan integritas organisasi Polri.
"Ini sebagai efek jera agar perbuatan yang melanggar etika tidak menjadi contoh buruk bagi personel lainnya," tambahnya, dilansir kompas.
Kasus pemecatan ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam menjaga disiplin dan moralitas anggotanya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (*)