Joko Widodo alias Jokowi (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat mendukung percepatan penyelesaian masalah gaji pegawai yang belum dibayar berbulan-bulan.
"Beliau (Presiden Jokowi) sangat mendukung soal percepatannya. Jadi ini sudah harmonisasi sebenarnya dua minggu lalu sudah selesai," ujar Dhony, di lingkungan istana kepresidenan Jakarta pada Rabu, 12 April 2023, dilansir Tempo.
Tapi dia belum bisa memastikan kapan gaji para pegawai benar-benar akan dibayarkan.
Soal kabar gaji pegawai Otorita IKN belum dibayar berbulan-bulan itu sebelumnya ramai diberitakan pada awal bulan ini.
Dalam rapat dengar pendapat di DPR, Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan masih menunggu Peraturan Presiden atau Perpres yang mengatur hal tersebut.
“Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang di Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023.
Bambang menyatakan, untuk itu, dibahas soal hak keuangan Pejabat Eselon 1 ke bawah oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. “Ini meluncur ke Presiden sekarang,” tuturnya kala itu.
Lebih jauh, Dhony menyebutkan, harmonisasi kebijakan sebetulnya sudah dilakukan sejak dua minggu lalu.
"Sudah kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekat," ucapnya.
"Sebetulnya begini. Ini sudah lebih bagus dari yang saya dan Pak Bambang alami, ya. Kita akan percepat penggajian jadi yang baru dilantik kemarin baru beberapa bulan," tambah Dhony.
Adapun gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe baru diterima setelah 11 bulan bekerja.
Gaji baru didapat usai terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Dalam aturan tersebut gaji kepala Otorita IKN ditetapkan Rp 172,7 juta, termasuk tunjangan kinerja.
Selain itu, kepala Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional senilai Rp 178 juta.
Sementara, gaji pejabat eselon I ke bawah sudah dibahas oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo.
"Ini butuh proses saja kita ikuti karena ada syarat dari pak menteri, sudah beres," kata Dhony.
Dia menjelaskan, ada hal yang lebih ingin dikerjakan Otorita IKN yaitu untuk menjadi badan yang tidak hanya menjadi pusat pertumbuhan baru maupun pendapatan, namun suatu entitas baru yang mengerjakan persiapan hingga penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami ingin bangun satu sistem dan membangun sistem ini memang agak berbeda dengan sistem yang ada, sehingga kita perlu banyak pembicaraan detail dengan kementerian lain," tutur Dhony ketika menjelaskan lebih jauh soal perkembangan terbaru soal pembayaran gaji pegawai IKN. (*)