Hari Ini, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Cs soal Pemberhentian Endar Priantoro

Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Firli Bahuri cs soal aduan pelanggaran etik, Rabu 12 April 2023.


Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya akan memproses laporan satu persatu.


Pemeriksaan hari ini terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pemberhentian Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan.


"Oh, kita baru soal persoalan Endar yang dipindahkan ke sana itu. Itu saja dulu, banyak ini," kata Tumpak pada Selasa 11 April 2023, dilansir Tempo.


Terlapornya adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Meski begitu, ia enggan membeberkan siapa pimpinan KPK yang akan diklarifikasi pada hari ini.


"Belum tau siapa yang pertama, tapi besok pasti ada," ujar dia saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta.


Selain itu, Tumpak memastikan Dewas akan bekerja semaksimal mungkin. Termasuk bekerja secara independen dan bebas dari intervensi pihak manapun.


"Independen, mengapa tidak? Kita juga pernah menyidangkan yang bersangkutan. Mau disanksi sama pak Panggabean ini? Saya juga tidak punya beban. Biar tau," katanya.


Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengatakan pemeriksaan para pimpinan KPK nanti tidak akan dilakukan secara bersamaan.


"Satu-satu. Tidak bisa sekaligus," ujar dia.


Sebelumnya, eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewas KPK.


Alasannya, Endar Priantoro merasa pencopotan dirinya tidak sesuai dengan aturan.


Menanggapi hal itu, KPK mengklaim pencopotan Endar Priantoro sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.


Selain itu, KPK juga menegaskan pencopotan tersebut murni berkaitan dengan urusan kepegawaian dan bukan menyangkut hal lain seperti pengusutan kasus yang tengah ditangani. (*)

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.