Hakim PT Jakarta Tolak Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

 Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.


Putusan itu sama seperti yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023, dilansir Tempo.


Hakim meyakini Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Sambo diyakini menjadi otak pembunuhan tersebut.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memvonis Sambo dengan hukuman mati.


Sambo diyakini bersalah karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.


Vonis ini lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding pada 15 Februari 2023.


Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya tak dihadirkan dalam sidang dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya.


Hakim: Hukuman Mati Masih Diperlukan


Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak argumen yang dinyatakan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding yang mereka ajukan.


Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Sambo mempertanyakan soal hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Mereka menyatakan hukuman mati tersebut melanggar hak asasi manusia.


Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.


"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.


Hukuman mati masih diatur dalam hukum positif Indonesia


Hakim menyatakan hukuman mati juga masih diatur dalam hukum positif di Indonesia sampai saat ini, bahkan masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang beberapa waktu lalu disahkan.


Meskipun dalam aturan baru itu, hukuman mati dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan bobot kejahatan.


Menurut hakim, karena pertimbangan tersebut seharusnya tak perlu lagi ada pertanyaan mengenai boleh tidaknya seorang hakim menjatuhkan hukuman mati di kasus Ferdy Sambo.


Pertanyaan mengenai hukuman mati ini dimasukkan oleh kuasa hukum Sambo di dalam memori banding yang mereka ajukan ke pengadilan.


Singgih mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang mempertanyakan keberadaan hukuman mati di Indonesia.


MK, kata dia, menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak mengatur kemutlakan hak asasi manusia.


Putusan PN Jaksel juga dianggap lakukan ultra petita


Selain itu, Singgih mengatakan hakim menolak alasan kuasa hukum dalam memori bandingnya yang mempersoalkan vonis hakim tingkat pertama lebih tinggi dari tuntutan jaksa alias ultra petita.


Jaksa sebelumnya menuntut Sambo dihukum seumur hidup.


Singgih mengatakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hakim memiliki hak untuk menjatuhkan hukuman tersebut.


"Majelis hakim tinggi tidak sependapat dengan memori banding penasehat hukum Ferdy Sambo, sebaliknya sependapat apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam putusan tingkat pertama," kata dia.


Karena pertimbangan itu, hakim pengadilan tinggi memutuskan memperkuat vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, yaitu hukuman mati.


Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.


Kasus ini juga menjerat istri Sambo, Putri Candrawathi, serta pembantu dan ajudan lainnya Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.


Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara pada tingkat pertama sementara Kuat dan Ricky masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.


Ketiganya juga mengajukan banding dan keputusannya akan dibacakan pada hari ini.


Satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tak mengajukan banding adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu.


Richard yang juga merupakan ajudan Ferdy Sambo mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara. (*)

Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.